Pengertian Umrah kata umrah diambil dari ‘itimar, artinya berjarah. Secara istilah Umrah berarti menjiarahi Ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajibnya.
Tetapi, berbeda dengan ibadah haji, Umrah dapat dilaksanan sewaktu-waktu sepanjang tahun, baik di dalam bulan haji atau sebelum maupun sesudahnya.
Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.
Perbedaan pendapat ini terjadi sebagai akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti disebutkan dalam Queen. Ersus. AI- Baqrah: 179 berikut ini:
”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”
Artinya:
“Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”
Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amaR (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad.
Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW. telah menjelaskan keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :
”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”
Artinya:
“Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).
adapun syarat dan wajib umrah sebagai berikut
SYARAT, RUKUN DAN WAJIB UMRAH
a. Syarat Umrah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal Sehat
4. Merdeka
5. Mampu
b. Rukun Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
c. Wajib Umrah
demikian lah pengertian umrah semoga mabrur dan ilmunya bermanfaat amien .
Tetapi, berbeda dengan ibadah haji, Umrah dapat dilaksanan sewaktu-waktu sepanjang tahun, baik di dalam bulan haji atau sebelum maupun sesudahnya.
Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.
Perbedaan pendapat ini terjadi sebagai akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti disebutkan dalam Queen. Ersus. AI- Baqrah: 179 berikut ini:
”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”
Artinya:
“Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”
Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amaR (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad.
Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.
Rasulullah SAW. telah menjelaskan keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :
”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”
Artinya:
“Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).
adapun syarat dan wajib umrah sebagai berikut
SYARAT, RUKUN DAN WAJIB UMRAH
a. Syarat Umrah
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal Sehat
4. Merdeka
5. Mampu
b. Rukun Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
c. Wajib Umrah
demikian lah pengertian umrah semoga mabrur dan ilmunya bermanfaat amien .
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji /
pengertian haji /
rukun haji
dengan judul Pengertian,syarat dan rukun Umrah. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://niat-haji.blogspot.com/2013/01/pengertiansyarat-dan-rukun-umrah.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Jumat, 11 Januari 2013
Belum ada komentar untuk "Pengertian,syarat dan rukun Umrah"
Posting Komentar