Niat Pergi Haji ONH Plus

Niat Naik haji Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa.

Travel Haji Plus
Tampilkan postingan dengan label rukun haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rukun haji. Tampilkan semua postingan

Ongkos naik haji dan Jemaah lansia

ongkos naki haji
ongkos naik haji-- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Djulaidi mengatakan tahun ini mayoritas calon jamaah haji di Nagan Raya berusia lanjut. Kementerian Agama sudah menyediakan kloter  khusus bagi calon jamaah haji Lansia. Tahun ini kouta haji di Kabupaten Nagan Raya sebanyak 116 orang.

Kepada acehterkini.com, Rabu (03/4/2013) Ia menjelaskan bahwa tahun 2013 ini Nagan Raya mendapatkan kouta sekitar 116 orang calon jamaah haji dari secara keseluruhan Provinsi Aceh sebanyak 4.000 orang.

“Saat ini belum semua jamaah melunasi biaya ongkos naik haji, paling telat biaya ongkos naik haji dapat dilunasi sebelum Bulan Ramadhan tahun ini,” katanya lagi.

Terkait calon jamaah haji Lansia ini, Pemerintah sudah memberikan kloter khusus untuk kaum lansia pada tahun ini. “Pelayanannua juga akan diberikan secara khusus sejak keberangkatan dari Nagan Raya hingga sampai Jeddah dan masuk penginapan di Mekkah hingga pelaksanaan rukun " kata Djulaidi meyakinkan mengenai ongkos naik haji dan kloter untuk lansia.
Kesehatan Harus di jaga saat ibadah haji

Kesehatan Harus di jaga saat ibadah haji

haji
Faktor kesehatan penting untuk diketahui karena dalam menunaikan rukun haji, diperlukan kondisi tubuh yang prima.
Meskipun kondisi tubuh sangat dipengaruhi oleh faktor usia, bukan berarti calon jamaah berusia muda kondisi fisiknya lebih baik dibanding yang berusia lanjut.
Ada beberapa hal yang bisa anda persiapkan di Tanah Air yang diharapkan bisa membantu meningkatkan vitalitas kesehatan anda saat berada di Tanah Suci. Hal-hal yang disebutkan berikut ini memang terkesan klise saat dibaca, namun dijamin anda akan merasakan manfaatnya.
Pertama, sebelum berangkat ke Tanah Suci, persiapkan kesehatan anda dengan berolahraga yang cukup. Olahraga yang sangat disarankan untuk dilakukan pada tahap persiapan ini, adalah olahraga lari. Kenapa lari? Karena dengan berlari, kaki anda akan terbiasa dengan tata cara beribadah yang akan dijalani di Tanah Suci yang sebagian besar dilakukan dengan berjalan kaki.
Bagi yang sudah terbiasa dengan berlari, itu tidak akan bermasalah bagi calon jamaah. Tapi bagi yang tidak, sebaiknya dari sekarang anda disarankan untuk membiasakannya. Jika perlu, anda berlatih hingga mencapai jarak yang cukup jauh.
Idealnya, kaki anda harus dibiasakan untuk berlari hingga mencapai jarak minimal tujuh kilometer. Jarak tersebut memang cukup jauh. Tapi, dengan berlatih teratur, jarak tersebut akan bisa dilakukan dan bahkan mampu dilampaui.
Tidak perlu setiap hari berlari saat anda menyiapkan kondisi fisik ini, cukup sepekan sekali saja jika memang anda merasa tidak cukup siap untuk melakukannya. Dengan persiapan yang cukup itu, anda tidak perlu khawatir akan kerepotan ketika harus berjalan kaki dengan jarak yang jauh saat melaksanakan ibadah haji. Perlu diingat, selama masa persiapan itu, anda juga tidak perlu dibebani dengan target harus berlari sejauh mungkin. Cukup semampu yang anda bisa saja.
Selain membiasakan berlari, tips lain yang juga harus dilakukan dan dibiasakan adalah mengurangi kegiatan yang tidak penting. Biasanya, kegiatan yang dilakukan—apa pun jenisnya—akan menguras energi dan tenaga. Karenanya, disarankan untuk menguranginya sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Tips ketiga yang juga bisa anda lakukan dalam rangka menyiapkan fisik prima di Tanah Suci adalah dengan menyeleksi asupan makanan ke tubuh anda. Seperti diketahui, asupan makanan yang disarankan untuk menambah vitalitas tubuh adalah makanan bergizi. Latihan fisik bisa menjadi percuma jika anda tidak juga menyeleksi makanan yang boleh dan tidak masuk ke tubuh anda. Artinya, antara mengkonsumsi makanan bergizi dan menyeleksi makanan yang tidak layak secara kesehatan, dalam persiapan ini menjadi hal yang bersinergi.
Selama anda membiasakan diri dengan pola makan yang benar dan sehat, anda juga tidak boleh melupakan waktu istirahat yang anda dikelola secara benar. Jangan sampai karena terlalu sibuk berolahraga, menyiapkan makanan yang diinginkan, anda ternyata melupakan waktu istirahat anda. Usahakan untuk tetap menjaga waktu tidur yang cukup. Jika memang anda sudah kecapaian setelah berlari, tidak ada
salahnya anda mengistirahatkan badan anda sejenak.
Tips berikutnya adalah dengan menyiapkan obat-obatan pribadi anda yang biasa dikonsumsi. Seringan apa pun penyakit yang anda derita, alangkah baiknya jika obatnya sudah dipersiapkan sejak dari sebelum berangkat. Dengan cara seperti itu, anda yang sudah kelelahan saat beribadah, tidak akan kesulitan mencari obat pada saat sangat dibutuhkan.
Meski demikian, walau tips terakhir ini ditujukan bagi calon jamaah yang memiliki riwayat penyakit khusus, calon jamaah lain yang tidak memiliki ciri tersebut tidak ada salahnya menjalankan tips ini. Caranya tentu saja dengan menyiapkan obatan-obatan yang dianggap akan membantu saat sedang dibutuhkan. Contohnya, obat maag, sakit kepala, dan sebagainya.

Kemenag Buat MoU Penyelenggaran Umrah dan Haji Khusus dengan Polri

Kemenag Buat MoU Penyelenggaran Umrah dan Haji Khusus dengan Polri


Jakarta (Pinmas) —- Dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan penegakkan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kementerian Agama dengan Kepolirisian Republik Indonesia akan melakukan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman. MoU tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal yang terkait dengan penyelengaraan ibadah haji khusus dan penyelengaraan perjalanan ibadah umrah.
Penegasan ini disampaikan Direktur PembinaanHaji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di hadapan wartawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ditjen PHU, Jakarta, Senin (04/03).
“MoU dengan Polri ini terkait dengan pembinaan, penertiban, dan penegakkan hukum. Setelah ditandatangani, Polri di seluruh Indonesia diharapkan akan bisa bekerjasa sama dalam penegakakan hukum, khususnya yang terkait dengan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah,” terang Kartono
ketika dimintai bocoran isi MoU tersebut.
Menurut Kartono, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu langkah Kemertian Agama dalam membantu menyelesaikan persoalan yang sering menimpa jamaah ibadah Umrah. Disampaikan oleh Kartono, bahwa dalam beberapa waktu
yang lalu masih terjadi kasus jamaah umrah terlantar, baik di Indonesia, Malaysia, maupun Arab Saudi. Hal ini terjadi karena PPIU tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
“PPIU dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah berkewajiban memberangkatkan dan memulangkan jamaah, pengurusan dokumen visa, memberikan layanan ibadah, akomodasi, transportasi, dan konsumsi, baik di Tanah Air, perjalanan, maupun selama di Arab Saudi,” papar Kartono.
Agar diketahui bersama, Kartono menjelaskan beberapa penyelenggara umrah yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan jamaah terlantar, yaitu:
1.PT. Padang Arofah (Jawa Timur). Sekitar 500 jamaah yang dibawa oleh perusahaan yang ternyata belum memiliki izin ini terlantar di Surabaya sebelum berangkat karena adanya perubahan penerbangan dan jadwal keberangkatan;
2.PT. Gema Arofah (Jakarta). Sekitar 98 jamaahnya terlantar di Kuala Lumpur karena jadwal yang tidak pasti. Bahkan, mereka juga tidak mendapat akomodasi yang layak di Arab Saudi;
3. PT. Nuansa Inti Semesta. Sekitar 49 jamaah yang dibawa oleh perusahaan yang ternyata belum memiliki izin ini terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang.
4. PT. Khalifah Sultan Tour. Perusahaan yang juga belum memiliki izin ini membawa sekitar 194 jamaah asal Gorontalo yang kemudian terlantar di Jakarta karena belum memiliki tiket pemberangkatan dan pemulangan.
Terhadap beberapa perusahaan seperti itu, Kartono menegaskan bahwa Kementerian Agama telah memainggil penanggung jawab biro perjalanan tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu juga berkoordinasi dengan kepala Kanwil Kemenag setempat, perwakilan RI di luar negeri, serta aparat
penegak hukum.
Jika pelanggaraan itu dilakukan oleh PPIU yang sudah memiliki izin, maka sesuai ketentuan yang berlaku, Kemenag akan mengambil tindakan dan mencabut izin operasionalnya. Jika tidak memiliki izin, PPIU akan dilaporkan kepada penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
sesuai UU 13 tahun 2008.
sumber: http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=121181
Surat Edara pemerintah saudi menylitkan travel haji indonesia

Surat Edara pemerintah saudi menylitkan travel haji indonesia




Jakarta (Sinhat) --Indonesia bakal mengalami kesulitan dalam penyelenggaraan haji beberapa tahun ke depan, karena pemerintah Arab Saudi  mengeluarkan surat edaran yang menetapkan, kantor misi haji Indonesia tak dibenarkan lagi menggunakan kata misi haji Indonesia.
    
Selama ini kantor misi haji Indonesia atau yang dikenal Teknis Urusan Haji selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jendral RI di Jeddah. Ke depan, sudah harus dipisah, kata Kepala Staf Teknis Urusan Haji pada KJRI Jeddah, DR. M. Syairozi Dimyati   di Jeddah, baru-baru ini.

Surat Edaran (SE) tentang aturan itu sudah diterima dan sudah disampaikan kepada Dirjen Penyelenggaraan Travel Haji plus dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
  
Konsekuensi dari pelarangan menggunakan istilah misi haji itu, lanjut dia, adalah sekitar 153 kendaraan operasional haji yang menggunakan plat nomor kendaraan atas nama KJRI tidak dibenarkan lagi beroperasi. Pihak otoritas setempat sudah memberikan teguran agar kendaraan tersebut segera diurus dan segera diputihkan.
   
Semua yang menggunakan terminilogi misi dan selama ini melekat dengan penyelenggaraan haji tidak dibenarkan lagi untuk digunakan. Jika ingin menggunakan kendaraan, menurut Syairozi, harus dilakukan dengan cara menyewa dan supirnya pun harus orang setempat.“Ini jelas menyulitkan kita,” katanya.
   
Terkait dengan surat edaran itu, disebutkan pula kendaraan operasional untuk kesehatan pun tak dibenarkan lagi mengatasnamakan misi haji. Termasuk ambulannya. Jika ingin menggunakan ambulan, pemerintah setempatlah yang menyiapkan.
   
Untuk penyelenggaraan ibadah haji, kata dia, Pemerintah Arab Saudi memang secara berkelanjutan melakukan perbaikan. Banyak pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya, sekurangnya 17 kementerian di negara itu. Mulai 2013, kebijakan penyelenggaraan haji diubah dan kementerian haji setempat akan berkoordinasi dengan setiap negara Muslim.
  
Meski begitu,  kementerian lain di negara itu juga berperan. Mulai kementerian PU hingga Dalam Negeri. Karena itu pula kata misi harus dihapus karena misi haji bukan termasuk urusan diplomasi.
  
Surat edaran lain yang juga terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan adalah pengaturan tentang pemondokan. Rancangan Undang-Undang yang mengatur pemondokan haji di negeri itu sudah disahkan. Bunyinya mengatur bahwa pemondokan ke depan akan diatur oleh muasasah.
   
Muasasah memegang peranan penting untuk menentukan Jemaah haji dari suatu negara berada di lokasi mana. Artinya, otoritas jarak jauh/dekat masjidil haram yang mentukan adalah muasasah. Dengan demikian, katanya, ke depan, tim perumahan yang melakukan negosiasi untuk mendapatkan pondokan terdekat seperti yang dilakukan selama ini. “Semua itu perlu antisipasi,” katanya.
   
Pihak TUH hingga kini masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta untuk mencari solusi yang terbaik. “Kita ingin agar perlakuan itu tak dilakukan secara serentak. Maunya secara bertahap mengingat Jemaah haji Indonesia termasuk yang terbesar setiap tahunnya,” ia menjelaskan. (ant/ess)

daftar haji kuota depag RI

Kenapa harus Daftar Haji plus Kuota Depag RI

sidang pembaca sekalian pada kesempatan kali ini saya akan sahring cara mudah daftar haji plus kuota depag RI dengan media internet(online) Pernah dengar kabar ribuan jamaah haji yang gagal berangkat yang terjadi setiap tahunnya. Apa sebabnya mereka gagal berangkat haji? Sebagian besar sebabnya adalah karena mereka kebanyakan menggunakan jalur non kuota ketika daftar haji plus, artinya tidak melalui jalur DEPAG serta tidak terdata di pemerintah yang diwakili Depag RI.
Sebagian besar  calon jamaah haji hanya mengetahui daftar haji plus, dan tidak mengetahui hal ini. padahal travel mendaftarkannya lewat jalur non kuota .



daftar haji plus kuota depag RI


surat keterangan setoran awal bpih

Cara Daftar Haji plus Kuota Depag RI

Tips supaya rencana ibadah haji plus kita  lancar, ada baiknya kita mengetahui cara men daftar haji plus kuota depag yang terdata Depag RI dengan menyetor $4000 untuk dapatkan nomor porsi yang disebut setoran awal BPIH, biasanya surat ini diurus travel dan jamaah mendapatkan copy-nya dalam 3-14 hari kerja.begitulah cara daftar haji plus kuota depag Ri dari kami semoga tips ini bermanfaat 
untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di http://www.haji-indonesia.com/

Pengertian ihram dan defenisnya

pengertian haji dan umroh ihram
Siadang pembaca pada kesempatan kali ini saya akan sharing masalah defenisi dari pada Ihram. Di antara kesempurnaan Islam adalah penetapan ibadah haji ke Baitullah al-Haram, sebagai salah satu syiar Islam yang agung. Bahkan, ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketakwaan, dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertakwa.

Oleh karena itu, Islam dengan kesempurnaan syariatnya telah menetapkan suatu tata cara atau metode yang lengkap dan terperinci, sehingga tidak perlu lagi ada penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Salah satu bagian ibadah haji adalah ihram, yang harus dilakukan setiap orang yang menunaikan ibadah haji dan umroh, sehingga tata cara dan hukum seputar hal ini perlu dijelaskan.



Definisi Ihram

Kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu “al-haram“, yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan “ihram” karena dengan berniat masuk ke dalam pelaksanaan ibadah haji dan umroh, seseorang dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, melontarkan ucapan kotor, dan lain-sebagainya.

Dari sini, para ulama mendefinisikan ihram dengan salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan.
Dengan demikian, jelaslah tentang pemahaman yang keliru dari sebagian kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena yang benar adalah bahwa ihram berarti “niat masuk ke dalam pelaksanaan haji dan umroh”. Adapun berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah ber-ihram.

demikian lah sekilas tentang ihram insya allah bersambung ..

Sumber  http://almanhaj.or.id/

panduan ibadah haji: miqat


ONH plus kali ini akan sharing tenteng apa itu miqat ? ada berapa jenis miqat itu? dimana batas-batas miqat itu ? Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni – penghuni surga.

Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas – batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makamni.

Miqat zamani
adalah batas waktu syahnya melaksanakan ibadah haji sesuai dengan firman Allah .

اَلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَتٌ

Artinya : “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS.2:197)


Waktu yang dihormati Allah adalah bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Allah.

أَلشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِالْحَرَامِ وَالْحُرُمتُ قِصَاصٌ

Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.(QS. 2:194).

Firman Allah:

ذلِكَ ومَنْ يُعَظِّمْ حُرُمتِ اللهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَه عِنْدَ رَبِّه

Artinya : “Demikianlah (perintah Allah). Barangsiapa yang menggungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah labih baik baginya di sisi Tuhan-Nya”. (QS. 22:30).

وَاذْكُرُاللهَ فىِاَيَّامٍ مَّعْدُوْدتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِىيَوْمَيْنِ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلاَاِثْمَ عَلَيْهِ


Artinya : “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (tanggal, 11, 12, dan 13 Zuhijah). Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatan dari dua hari itu), maka tiada dosa baginya” (QS. 2:203).

Miqat zamani

Miqat zamani haji adalah bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.

Miqat makani

1. Bier Ali (disebut juga Zulhulayfah), letaknya sekitar 12 km dari Madinah, merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.

2. Al-Juhfah, suatu tempat yang terletak antara Mekah dan Madinah, sekitar 187 km dari Mekah, dan merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari Syam (Suriah), Mesir dan Maroko atau yang searah. Setelah hilangnya ciri – ciri Al-juhfah, miqat ini diganti dengan miqat lainnya yakni Rabigh, yang berjarak 204 km dari Mekah.

3. Yalamlam, sebuah bukit di sebelah selatan 54 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah yang datang dari arah Yaman dan Asia.

4. Qarnul Manazil, sebuah bukit di sebelah Timur 94 km dari Mekah.

5. Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.

                                                 haji indonesia ONH plus haji umrah
Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat. Menurt Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Sebuah Miqat berlaku bagi orang-orang yang berdomisili didaerah itu dan lainnya yang dalam perjalanannya di Mekah melalui tempat itu. Bagi penduduk Mekah maka tempat ia mulai Ihram

Di miqat makani inilah rukun haji dan umrah dimulai
sumber : http://travelhajiwordpress.com/2010/02/05/penjelasan-miqat/


Jenis-jenis haji menurut Rasululah dan para ulama

Jenis-jenis haji menurut Rasululah dan para ulama

Bagi seorang calon jemaah haji-indonesia ONH haji plus , sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji. Agar jamaah bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya Jenis-jenis Haji

Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Rasulullah shallallah ‘alahi wa sallam, ada tiga jenis haji yang bisa diamalkan. Masing-masingnya mempunyai nama dan sifat (tatacara) yang berbeda. Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:

1. Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut
1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq
2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

2. Haji Qiran

Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

3. Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan http://www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 18-19)

demikianlah jenis-jenis haji menurut Rasulullah dan para ulama semoga dengan membaca artikel ini pengetahun kita tentang haji bertambah amien

sumber  http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/21/mengenal-3-tigajenis-haji-dan-2-dua-macam-miqat-haji/